Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) merupakan prakarsa mulia dan bentuk tanggung jawab yang dikembangkan Pemerintah Pusat (Kementerian PUPR) bersama dengan pemerintah Kota/Kabupaten guna mewujudkan ruang perkotaan yang lebih berkualitas melalui perencanaan yang baik dan perwujudan 8 atribut kota hijau sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Kota hijau akan dapat terwujud oleh adanya kesadaran, niat baik, perencanaan yang cermat, kerja keras yang sungguh-sungguh oleh semua pemangku kepentingan secara sinergi, serta terlembaga dalam suatu sistem tatanan secara kuat yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Karakter P2KH merupakan faktor kunci dalam perwujudan Kota Hijau yang berkelanjutan, diantaranya:
- Inovatif : berorientasi pada aksi nyata dan solusi berkelanjutan untuk masalah perkotaan.
- Partisipatif : P2KH diselenggarakan melalui kolaborasi aktif pemerintah, swasta, komunitas, dan masyarakat (gerakan kolektif kota hijau).
- Sinergis : P2KH sebagai platform untuk sektor-sektor, sekaligus pemberdayaan bagi seluruh stakeholder.
P2KH dilaksanakan melalui prinsip-prinsip yang meliputi:
- Performance-based untuk roll-over dana stimulan.
- Local-led developmentdalam rangka pemberdayaan/peningkatan kapasitas lokal dan membangun ownership atas proses dan produk.
- Fasilitasi pada penguatan 3 atribut utama (perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan, ketersediaan ruang terbuka hijau, dan komunitas hijau).
- Perluasan spectrum Kota Hijau dengan pengembangan 3 atribut lanjutan yaitu green building, green waste dan green energy.
- Optimized project-cycle (siklus perencanaan, pemrograman, pembangunan, pemeliharaan, dan evaluasi yang singkat) dan berorientasi pada aksi nyata.
- Urban labs yaitu media pembelajaran bersama yang dapat didiseminasikan dan direplikasikan secara luas.
- Seluruh (100%) Kota/Kabupaten di Indonesia telah memiliki Perda Bangunan Gedung.
- 50% Bangunan Gedung yang ada di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia sudah memiliki IMB.
- 30% Bangunan Gedung yang ada di Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia sudah memiliki SLF.
- 15% Kota/Kabupaten di Indonesia sudah melakukan Pendataan Bangunan Gedung.
- Memiliki 67 Bangunan Gedung Negara yang diarahkan menjadi Bangunan Gedung Hijau.
- 50% Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia terlayani oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
- Penambahan luasan RTH di seluruh Indonesia menjadi 14%.
- Mendorong revitalisasi kawasan pusaka menjadi World Heritage di 2 Kota Pusaka dan National Heritage di 9 Kota Pusaka.
Maksud, Tujuan dan Sasaran
P2KH dimaksudkan untuk menjabarkan amanat UUPR (Undang-Undang Penataan Ruang) tentang perwujudan 30% dari wilayah kota sbagai RTH dan menindaklanjuti 10 Prakarsa Bali dari forum Sustainable Urban Development (SUD) khususnya butir 7 yaitu “Mendorong peran pemangku kepentingan perkotaan dalam mewujudkan kota hijau”, berupa inisiatif bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota masyarakat dan dunia usaha secara nasional.Secara umum, P2KH bertujuan untuk melakukan inisiasi melalui kemitraan Pemerintah Pusat dan daerah dalam mewujudkan kota hijau. Secara rinci pelaksanaan program ini terpadu dan bertahap sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan lokal bertujuan untuk:
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan tersedianya RTH.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan konsumsi energi yang efisien.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan air yang efektif.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan pengelolaan sampah ramah lingkungan.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan bangunan hijau.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan.
- Meningkatkan kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten dalam mewujudkan peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau.
- Tersusunnya Rencana Aksi Kota Hijau (RAKH) sebagai dasar pelaksanaan perwujudan atribut kota hijau di tingkat lokal secara terpadu;
- Komunitas hijau di Kota/Kabupaten dapat teridentifikasi;
- Terwujudnya peningkatan peran serta komunitas hijau dalam rangka mencapai 8 (delapan) atribut kota hijau secara bertahap;
- Kegiatan P2KH terintegrasi dengan program Ditjen Cipta Karya yaitu Program Permukiman Berkelanjutan 100-0-100;
- Terbangunnya RTH yang berkualitas sehingga menjadi standar acuan pembangunan RTH di Indonesia.
- Termanfaatkannya produk Penelitian dan Pengembangan PUPR dalam perencanaan dan pembangunan RTH.
- Tercapainya peningkatan kuantitas dan kualitas RTH pada kota dan kabupaten peserta P2KH, yang mulai dikaitkan dengan atribut kota hijau lainnya seperti green transportation, green waste, green water, dan green energy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar